Tangerang, Beritakasuari.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memegang peranan kunci dalam memperkuat strategi penanggulangan pemanasan global yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, isu perubahan iklim kini menjadi tantangan serius di tingkat global dan membutuhkan langkah nyata dari seluruh daerah di Indonesia.
Bima mengapresiasi beberapa praktik baik yang telah dilakukan Pemda, seperti Earth Hour Indonesia dan Car Free Day (CFD). Ia menyebut, contoh keberhasilan CFD yang dikelola dengan tertib di Jakarta menunjukkan bagaimana inisiatif lingkungan dapat memberi dampak positif bila dikelola konsisten.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan CFD di sejumlah daerah belum mencapai tujuan utama. “Seringkali CFD hanya menjadi acara seremonial, bahkan memunculkan pasar tumpah yang justru menambah persoalan pencemaran,” ujarnya saat membuka Sustainable District Outlook 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (27/8/2025).
Untuk memperkuat komitmen anggaran di bidang lingkungan, Bima mendorong Pemda mengoptimalkan Ecological Fiscal Transfer (EFT). Menurutnya, mekanisme ini harus diterapkan tepat sasaran agar benar-benar berdampak pada penurunan emisi dan pelestarian ekosistem.
Ia mencontohkan daerah yang sudah memulai inisiatif ini, antara lain:
- Provinsi Aceh dan Kalimantan Utara dengan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE),
- Kabupaten Maros dan Luwu Utara melalui Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE),
- Kota Palu dengan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
“Komitmen penganggaran berbasis ekologi ini sangat bagus, tapi jangan sampai berhenti di atas kertas. Harus ada pengukuran output dan outcomes yang jelas,” tegasnya.
Kemendagri, lanjut Bima, tengah memperkuat regulasi pendanaan ekologis melalui penyusunan tata cara Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE). Selain itu, penerapannya juga diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, serta masuk dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025–2029.
Dengan begitu, visi ekologis diharapkan terintegrasi ke dalam RPJMD, Renstra, hingga dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Tidak hanya mengandalkan APBD, Bima juga mendorong Pemda mencari sumber pendanaan alternatif. Beberapa skema yang ditawarkan antara lain:
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),
- Penerbitan obligasi daerah,
- Crowdfunding,
- Corporate Social Responsibility (CSR),
- serta pemanfaatan aset daerah.
“Jika semua instrumen pendanaan ini dimanfaatkan, Pemda bisa lebih leluasa membiayai program-program lingkungan yang berkelanjutan,” tandas Bima.