Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menanti kajian serta petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk sisa masa jabatan 2023–2028.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Reinhard Calvin Maniagasi, menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat dua kursi yang belum terisi, masing-masing berasal dari unsur agama Katolik dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari.
“Sebelumnya sudah dilakukan pengambilan sumpah dan janji terhadap tiga anggota PAW MRPB pada Senin lalu. Sementara dua kursi lainnya masih dalam proses pengisian,” ujar Reinhard kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ia menerangkan bahwa dua posisi tersebut sebenarnya telah tercantum dalam lampiran Surat Keputusan terkait PAW anggota MRPB. Namun situasi berubah setelah satu nama yang tercantum meninggal dunia dan satu nama lainnya kemudian ditetapkan sebagai calon anggota DPR.
“Kondisi itu menyebabkan terjadinya kekosongan dalam lampiran Surat Keputusan terkait PAW anggota MRPB,” jelasnya.
Maniagasi menuturkan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 8 yang mengatur tentang pengangkatan anggota MRPB belum memuat secara rinci mekanisme pengisian apabila terjadi kekosongan pada lampiran keputusan PAW. Oleh karena itu, pemerintah provinsi mengambil langkah diskresi agar keterwakilan unsur agama Katolik dalam kelompok kerja Agama serta unsur adat dari Kabupaten Manokwari di Pokja Adat tetap terjaga.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, pemerintah daerah meminta usulan nama dari perwakilan unsur agama Katolik dan unsur adat Kabupaten Manokwari untuk mengisi posisi yang kosong.
“Semangatnya adalah menjaga representasi unsur agama Katolik di Pokja Agama dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari di Pokja Adat. Karena itu pemerintah provinsi meminta usulan dari kedua unsur tersebut,” kata Maniagasi.
Dari proses pengusulan itu, dua nama telah diajukan dan kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat. Namun ketika dokumen tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan Mendagri bersama tiga anggota PAW yang telah dilantik, ditemukan bahwa mekanisme pengisian tersebut belum diatur secara eksplisit.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengambil kebijakan diskresi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengirimkan surat resmi gubernur pada 15 Desember lalu guna meminta persetujuan terkait pengisian kekosongan pada dua unsur tersebut.
“Saat ini seluruh administrasi dari pemerintah provinsi sudah kami selesaikan. Kami tinggal menunggu kajian serta petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Apabila persetujuan dari Mendagri telah diterima, pemerintah provinsi akan kembali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pengangkatan dua calon anggota PAW MRPB tersebut. Dengan langkah tersebut, komposisi keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat diharapkan dapat kembali lengkap sehingga fungsi representasi masyarakat adat serta unsur agama dapat berjalan secara optimal.



