25.3 C
Manokwari
Wednesday, January 28, 2026

Otsus Papua Jadi Kunci Akselerasi Kesejahteraan OAP

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen strategis negara dalam mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) melalui pemberian kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam talkshow bertema kebijakan afirmasi Otsus Papua yang digelar di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Ribka, pendekatan Otsus tidak dapat dimaknai semata sebagai mekanisme transfer fiskal dari pusat ke daerah. Lebih dari itu, Otsus adalah mandat konstitusional yang dirancang untuk memberikan ruang afirmasi, perlindungan, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah agar mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih kontekstual, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat adat Papua.

“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” ujar Ribka Haluk di NTV Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan fondasi regulasi yang komprehensif guna memastikan kebijakan afirmasi tersebut berjalan efektif. Berbagai institusi daerah dengan karakteristik khusus dibentuk sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan di Papua, termasuk lembaga representasi kultural dan politik yang tidak dijumpai di wilayah lain di Indonesia.

“Jadi pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” lanjutnya.

Ribka juga menekankan bahwa kebijakan proteksi dalam kerangka Otsus menyentuh aspek ekonomi kerakyatan, sehingga Orang Asli Papua tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri. Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat adat.

Sejak diberlakukan pertama kali melalui Undang-Undang Otsus pada tahun 2001, kebijakan ini terus mengalami transformasi. Cakupan wilayah yang semula hanya satu provinsi induk kini berkembang menjadi enam provinsi di Tanah Papua. Langkah tersebut diambil untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar.

“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah tersebut.

Sebagai informasi, implementasi Otonomi Khusus Papua kini memasuki fase baru setelah perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke pelosok Papua.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Vernando Wanggai serta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan implementasi Otsus secara berkelanjutan.

More articles

Latest article