Merauke, Beritakasuari.com – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menilai pelaksanaan Otonomi Khusus Papua belum berjalan sebagaimana semangat awal pembentukannya. Menurutnya, keistimewaan yang dijanjikan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus kerap kehilangan makna akibat benturan dengan berbagai regulasi sektoral yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (27/1/2026), Apolo menyebut banyak kewenangan strategis yang secara normatif sudah diatur dalam UU Otsus, namun pada praktiknya kembali dibatasi oleh aturan nasional. Situasi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang gerak yang optimal dalam menjalankan mandat pembangunan dan pelayanan publik di Papua.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tumpang tindih regulasi paling sering muncul pada sektor kehutanan, pertambangan, serta manajemen aparatur sipil negara. Meskipun kewenangan tersebut secara eksplisit tercantum dalam UU Otsus, terdapat klausul lanjutan yang mengharuskan pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan nasional, sehingga kewenangan daerah menjadi tidak efektif.
Apolo menilai klausul penguncian tersebut secara substansi mengembalikan pengambilan keputusan ke pemerintah pusat. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi asimetris yang menjadi fondasi Otonomi Khusus Papua sejak awal diberlakukan.
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap upaya percepatan kesejahteraan masyarakat Papua. Ketidakselarasan regulasi membuat berbagai program strategis berjalan lambat dan tidak responsif terhadap kebutuhan lokal. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Otsus, khususnya setelah pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi.
Apolo menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus bukan dimaksudkan untuk mengubah kerangka dasar bernegara, melainkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memastikan pembangunan berjalan lebih adaptif. Ia menilai bahwa sejumlah capaian positif telah dirasakan, namun percepatan pembangunan tetap memerlukan penyempurnaan kebijakan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyesuaian regulasi, termasuk melalui peraturan pemerintah turunan, perlu dilakukan agar kewenangan daerah tidak kembali tereduksi oleh aturan sektoral. Menurutnya, revisi kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apolo juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap wacana revisi UU Otsus. Ia memastikan bahwa langkah tersebut justru bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan di Papua agar lebih efektif, berkeadilan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.



