OJK Limpahkan Perkara Pidana Pindar Crowde ke Jaksa

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menuntaskan proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa bersama YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik OJK sebelumnya telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I, yang kemudian dinyatakan lengkap atau P.21. Proses hukum berlanjut ke Tahap II dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Berdasarkan siaran pers OJK yang dirilis Rabu (28/1), perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. OJK mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan dan informasi kepada regulator yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada puluhan mitra yang dilaporkan seolah-olah menerima pembiayaan. Tercatat sebanyak 62 mitra fiktif dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending OJK, dengan nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dasar penyidikan antara lain berupa laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap korporasi dan pengurusnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk pasal-pasal terkait usaha jasa pembiayaan dan perbankan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Seiring berjalannya proses hukum, pihak tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan penyidikan OJK sah menurut hukum.

Menanggapi perkembangan perkara ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan secara konsisten. “OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis M. Ismail Riyadi.

More articles

Latest article