Manokwari, Beritakasuari.com – Otoritas Jasa Keuangan wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal serta memahami batasan akses fitur yang diperbolehkan dalam aplikasi pinjaman. Dalam kegiatan jurnalistik update di Manokwari pada 4 Desember 2025, Kepala OJK Budi Rahman menekankan bahwa aplikasi pinjol yang berizin hanya boleh mengakses tiga fitur—kamera, mikrofon, dan lokasi—yang disingkat dengan istilah camilan. Ia menyatakan bahwa permintaan akses di luar tiga fitur tersebut menjadi indikator kuat bahwa aplikasi terkait beroperasi secara ilegal.
Budi menegaskan bahwa layanan pinjaman daring yang berada di bawah pengawasan OJK tidak diperkenankan mengakses kontak pengguna, galeri foto, atau video pribadi karena hal tersebut memasuki ranah privasi yang dilindungi. Kamera digunakan sebatas verifikasi identitas melalui pengenalan wajah, mikrofon diperlukan untuk tahapan wawancara, sementara lokasi dipakai untuk memastikan keberadaan pemohon sesuai prosedur yang berlaku. Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aplikasi mencurigakan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, pusat layanan 157, atau kanal WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 agar dapat ditindaklanjuti.
Selama tahun 2025, OJK mencatat 43 aduan terkait layanan keuangan dari wilayah Papua Barat dan 11 laporan dari Papua Barat Daya. Selain itu, masing-masing daerah menerima dua laporan mengenai dugaan investasi ilegal. Budi menyampaikan bahwa berdasarkan data IASC 2025, jumlah laporan yang masuk di Papua Barat mencapai 350 ribu dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor demi mencegah kerugian lebih besar. Dengan memahami batasan akses aplikasi dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan data serta modus pinjaman ilegal yang semakin beragam.



