Manokwari, Beritakasuari.com – Otoritas Jasa Keuangan tengah merampungkan kerangka regulasi khusus bagi pemengaruh keuangan atau finfluencer sebagai respons atas meningkatnya peran investor ritel di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan aktivitas edukasi dan rekomendasi investasi di ruang digital tetap berada dalam koridor etika, transparansi, dan kepatuhan hukum, sehingga literasi keuangan tidak bergeser menjadi sumber informasi menyesatkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penguatan aspek market conduct menjadi prioritas utama regulator. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap finfluencer diperlukan agar arus informasi investasi yang masif di media sosial tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, “OJK terus memperkuat aspek market conduct, termasuk pengawasan terhadap influencer keuangan atau finfluencer, agar literasi investasi tidak berubah menjadi disinformasi yang merugikan investor.”
Aturan yang tengah difinalisasi tersebut akan menitikberatkan pada kapabilitas, keterbukaan informasi, serta pemenuhan perizinan yang jelas. OJK menargetkan regulasi ini dapat diterbitkan pada pertengahan 2026, sejalan dengan perkembangan pesat pasar modal nasional. Sepanjang 2025, kinerja pasar saham Indonesia mencatatkan hasil impresif dengan Indeks Harga Saham Gabungan ditutup di level 8.646,94 poin atau melonjak lebih dari 22 persen.
Pertumbuhan juga tercermin dari basis investor ritel yang semakin luas. Jumlah Single Investor Identification telah menembus 20,2 juta, meningkat sekitar 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepercayaan investor asing pun mulai pulih, tercermin dari aksi beli bersih senilai Rp36,23 triliun pada semester kedua 2025, yang menjadi sinyal positif bagi stabilitas pasar.
Namun demikian, OJK menilai capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah. Kontribusi pasar saham terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia baru berada di kisaran 72 persen, relatif tertinggal dibandingkan Malaysia yang mencapai 97 persen dan Thailand yang telah melampaui 100 persen. Kondisi ini menunjukkan perlunya pendalaman pasar yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam konteks tata kelola, transparansi Ultimate Beneficial Owner menjadi perhatian serius regulator. Mahendra menekankan bahwa keterbukaan kepemilikan manfaat akhir penting untuk meminimalkan transaksi tidak wajar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional terhadap kualitas governance emiten domestik. Ia menyebut, “Transparansi UBO menjadi krusial untuk meminimalkan transaksi tidak wajar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional terhadap kualitas tata kelola emiten Indonesia.”
OJK juga mencermati adanya ketimpangan pertumbuhan di pasar saham, di mana indeks LQ45 hanya mencatat kenaikan terbatas di tengah lonjakan IHSG. Untuk menyeimbangkan struktur pasar, penguatan basis investor institusi seperti reksa dana dan dana pensiun akan terus didorong agar tercipta ekosistem investasi yang lebih stabil dan sehat.
Dari sisi penegakan hukum, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 121 pihak serta mencabut izin enam pelaku sepanjang 2025. Langkah disiplin ini diperkuat dengan pengembangan Sistem Registri Unit Karbon sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi ekonomi hijau nasional.
Sejalan dengan upaya tersebut, Bursa Efek Indonesia telah menyiapkan peta jalan pengembangan pasar modal periode 2026–2030. Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan bahwa penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik menjadi fondasi utama agar pasar modal Indonesia semakin inovatif dan inklusif di tingkat global. Seluruh kebijakan strategis ini diharapkan mampu mengukuhkan pasar modal sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan nasional ke depan.



