Dalam laporannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyatakan pentingnya program ini dalam memperluas layanan bantuan hukum. Ia mengungkapkan harapannya agar setiap desa memiliki Posbankum yang didukung oleh paralegal terlatih sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan bantuan hukum.
Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya berlangsung di kelas (on class), tetapi juga dilanjutkan dengan praktik langsung selama tiga bulan di Posbankum Desa/Kelurahan (off class).
Peserta yang berhasil menyelesaikan program ini akan menerima sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai pengakuan atas kompetensi mereka dalam memberikan bantuan hukum dasar.
Pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, organisasi pemberi bantuan hukum, dan Kemenkum untuk optimalisasi Posbankum demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat juga disampaikan oleh pihak terkait.
Pelatihan ini dirancang khusus untuk membekali anggota Kelompok Kadarkum dengan keterampilan dasar hukum agar mereka dapat berperan sebagai paralegal di Posbankum desa dan kelurahan.
Dengan adanya paralegal terlatih, diharapkan masyarakat, terutama di daerah terpencil, dapat lebih mudah memperoleh bantuan hukum awal sebelum mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari tenaga profesional.
Kegiatan ini akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia selama tiga hari, mulai 18-20 Februari 2025, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia beserta peserta pelatihan paralegal dari berbagai daerah.