25.5 C
Manokwari
Sunday, November 23, 2025

KUHAP Baru Harus Akui Living Law dalam Sistem Nasional

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Rektor UNCRI Manokwari, Prof Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, menegaskan bahwa KUHAP baru harus memberikan pengakuan tegas terhadap living law sebagai elemen yang sah dalam sistem hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Papua dan berbagai komunitas adat di Indonesia, hukum adat bukan sekadar tradisi, tetapi merupakan pedoman utama perilaku sosial yang telah dihidupi turun-temurun. Karena itu, menurutnya, regulasi nasional perlu menempatkan hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai bagian integral dari kerangka hukum negara.

Roberth menyatakan bahwa KUHAP baru telah membuka ruang penting untuk mempertemukan hukum negara dan hukum lokal, menjadikannya bukan hanya kompromi budaya, tetapi pengukuhan konstitusional atas keberadaan norma adat. Ia menegaskan bahwa komunitas adat di Papua, Maluku, Kalimantan, hingga wilayah timur dan pedalaman Nusantara selama ini lebih tunduk pada adat daripada regulasi formal, dan kini negara mulai mengakui realitas sosiologis tersebut melalui pembaruan hukum acara pidana. Pengakuan ini, katanya, bukan manuver politik, melainkan legitimasi konstitusional yang memberi tempat pada kearifan lokal sebagai sumber hukum yang hidup.

Meski demikian, Roberth mengingatkan bahwa implementasi living law memerlukan batasan yang jelas agar tidak diselewengkan. Definisi hukum yang hidup harus terbukti secara akademik, diverifikasi secara partisipatif, dan dipagari agar tidak dijadikan instrumen kepentingan kelompok tertentu. Ia menekankan perlunya kerja bersama antara akademisi, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan institusi peradilan agar integritas hukum adat tetap terjaga serta tidak kehilangan marwahnya.

UNCRI Manokwari menyatakan komitmennya untuk mendampingi penguatan living law melalui riset hukum adat, pelatihan, dan advokasi kebijakan berbasis nilai keadilan lokal. Kampus itu menyusun program pendidikan hukum adat untuk memastikan kearifan lokal tetap berada pada jalurnya, sekaligus menghindari pergeseran yang dapat mengaburkan batas antara peradilan adat dan hukum negara. Roberth menegaskan bahwa kampusnya siap mengawal agar konsep living law tidak diambil alih secara berlebihan oleh sistem hukum nasional, tetap selaras dengan prinsip otonomi khusus Papua, serta menjaga otentisitas peradilan adat sebagai warisan hukum rakyat.

Di tingkat nasional, pengesahan RUU KUHAP oleh DPR RI pada 18 November 2025 yang mulai berlaku 2 Januari 2026 ditujukan membawa sistem peradilan pidana menuju era yang lebih modern, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan HAM. Pembaruan ini diharapkan mampu menempatkan hukum adat dan hukum formal dalam posisi yang saling menguatkan, bukan saling meniadakan, demi masa depan sistem hukum Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

More articles

Latest article