Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dalam paripurna DPR Papua Barat yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari pada 20 November 2025. Dokumen tersebut menunjukkan adanya penurunan pendapatan hingga 18,20 persen serta koreksi belanja sebesar 23,74 persen. Dalam forum tersebut, pimpinan dewan menekankan bahwa meski kondisi fiskal menurun, kebijakan anggaran harus tetap diarahkan pada kepentingan rakyat kecil sebagai mandat utama otonomi khusus. Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon, yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan anggaran tahun 2026 harus memberikan manfaat langsung dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memaparkan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan visi dan misi pembangunan daerah, sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam pelayanan publik. Penurunan pendapatan provinsi terutama berasal dari berkurangnya Dana Bagi Hasil Migas Otsus yang kini langsung disalurkan ke tujuh kabupaten. Ia menegaskan bahwa belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar 23,74 persen, menyesuaikan kondisi pendapatan yang menurun. Struktur APBD 2026 mencatat pendapatan sebesar Rp 4,09 triliun yang terdiri dari PAD, transfer, dan pendapatan sah lainnya, sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 4,10 triliun untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
Meski pendapatan provinsi turun, transfer ke kabupaten justru mengalami kenaikan signifikan mencapai 82,23 persen atau sekitar Rp 856,65 miliar. Pemerintah berharap dewan dapat melakukan pembahasan komprehensif agar pembangunan provinsi tetap berjalan optimal di tengah tantangan fiskal. Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak lepas dari sinergi erat antara eksekutif dan legislatif. Paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakil Ketua II Syamsuddin Seknun, anggota dewan, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.



