Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada tahun 2024 sebesar lebih dari Rp2,1 miliar ke kas daerah.
Dana tersebut disetor sejak 22 April 2025 dan diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU, Muhammad Makmur Memed Alfajri, kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, di Aula Sasana Karya, Distrik Manimeri, Rabu (30/4/2025).
Dana ini merupakan bagian dari total anggaran hibah sebesar Rp54.999.430.000 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kepada KPU berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani pada 10 November 2023.
Ketua KPU Teluk Bintuni menjelaskan bahwa dana hibah dicairkan dalam dua tahap: 40 persen pada Desember 2023 dan sisanya sebesar 60 persen pada 2024. Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaannya mencapai Rp52.866.134.038, atau sekitar 96,2 persen, sementara 3,8 persen sisanya tidak terpakai.
“Beberapa tahapan awal Pilkada yang semestinya dibiayai dari dana hibah justru telah ditopang oleh anggaran APBN karena pelaksanaannya bertepatan dengan awal tahapan Pemilu,” jelas Alfajri.
Kegiatan seperti sosialisasi, perekrutan, dan pemutakhiran data pemilih akhirnya menggunakan anggaran dari pusat karena keterpaduan waktu dengan tahapan Pemilu nasional. Inilah yang menyebabkan efisiensi dan menyisakan anggaran cukup signifikan.
Ketua KPU turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten atas dukungan dan kerja sama selama proses Pilkada, yang dinilainya berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh Pemda Teluk Bintuni. Pilkada berlangsung dengan baik, tanpa konflik, dan anggaran digunakan secara transparan,” ujarnya.
Bupati Yohanis Manibuy turut menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU dalam menyelenggarakan Pilkada secara profesional dan damai.
“Terima kasih kepada KPU Teluk Bintuni. Pilkada berjalan lancar, aman, tidak menimbulkan gejolak, dan itulah yang kita harapkan bersama,” kata Bupati.
Langkah ini menjadi contoh praktik tata kelola keuangan publik yang baik dan menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran dalam proses demokrasi daerah.