25.5 C
Manokwari
Tuesday, April 1, 2025

KPU Papua Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilgub 2025: Kampanye Dimulai 26 Maret

Must read

Jayapura, Beritakasuari.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030. PSU dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyatakan bahwa seluruh tahapan PSU akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta keputusan MK Nomor 494.

Dalam PSU ini, dua pasangan calon akan bersaing:

  1. Nomor Urut 1: Benhur Tomi Mano – Constan Karma (diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara).
  2. Nomor Urut 2: Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (didukung Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, Perindo, PKB, PKS, PSI, PPP, Gerindra, PBB, Garuda, Gelora, Hanura, Partai Buru, dan Partai Umat).

“Kampanye akan berlangsung selama 130 hari, mulai 26 Maret hingga 2 Agustus 2025,” jelas Simbiak. Kampanye mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, serta sosialisasi melalui media sosial dan KPU Papua.

Iklan kampanye di media massa dan daring dijadwalkan berlangsung 14 hari terakhir, dari 21 Juli hingga 2 Agustus 2025. Masa tenang akan diberlakukan pada 3-5 Agustus sebelum PSU digelar pada 6 Agustus.

Divisi SDM KPU Papua, Steve Dumbon, menegaskan bahwa debat kandidat akan diselenggarakan satu kali di Jayapura. Keputusan ini mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga debat tidak akan disiarkan di televisi nasional maupun live streaming di YouTube. Sebagai gantinya, debat akan disiarkan melalui Radio RRI dan beberapa media lokal.

“Debat hanya digelar sekali dan menggunakan media yang lebih hemat anggaran,” ujar Dumbon.

Keputusan PSU ini merupakan hasil sidang MK pada 24 Februari 2025 yang membatalkan kemenangan pasangan Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai dalam Pilkada Serentak 2024. MK menemukan bahwa Yermias Bisai tidak memenuhi persyaratan pencalonan secara jujur dan beritikad baik, sehingga memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya.

MK juga meminta masyarakat untuk mengawasi ketat jalannya PSU yang harus dilaksanakan dalam 180 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, MK menginstruksikan KPU Pusat untuk mengawasi proses PSU dan Bawaslu untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan sesuai regulasi.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Papua berharap PSU berjalan lancar dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak untuk menentukan pemimpin Papua periode 2025-2030.

More articles

Latest article