27.7 C
Manokwari
Thursday, April 3, 2025

KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima THR dan Hadiah, Wajib Laporkan Gratifikasi

Must read

Jakarta, Beritakasuari.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan hadiah dalam bentuk apa pun menjelang hari raya keagamaan. Pemberian yang berhubungan dengan jabatan berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Peringatan ini dituangkan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menciptakan birokrasi bersih.

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Jumat (21/3/2025).

Selain menyoroti penerimaan gratifikasi, edaran KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam 30 hari kerja. Jika gratifikasi berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Surat edaran ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi, khususnya dalam momen rawan gratifikasi seperti hari raya keagamaan.

“Tujuan besar dari kebijakan ini adalah memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan birokrasi serta mencegah praktik korupsi di kalangan aparatur negara,” tulis Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam edaran tersebut.

Dengan adanya peringatan ini, KPK berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

More articles

Latest article