Manokwari, Beritakasuari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap seorang wanita berinisial J, yang menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT TBP. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan properti. Sementara itu, suaminya yang merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, berinisial R, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
Kasatreskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, mengungkapkan bahwa pasangan suami-istri ini menjalankan modus penipuan dengan menawarkan jual beli rumah fiktif. Akibatnya, sekitar 200 korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 miliar.
“Kasus ini telah dilaporkan sejak 2022. Sejauh ini, kami telah memeriksa 110 korban sebagai saksi. Para korban telah membayar lunas atau mencicil rumah yang dijanjikan, tetapi hingga kini tidak menerima sertifikat maupun properti yang dijual,” jelas AKP Raja Putra Napitupulu dalam keterangannya di Mapolresta Manokwari, Kamis (20/3/2025).
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka R yang masih buron. Sementara itu, tersangka J telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.