Jakarta, Beritakasuari.com – Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan audiensi virtual dengan Cloudflare untuk membahas pemenuhan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat asing serta penguatan koordinasi moderasi konten. Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan perusahaan penyedia infrastruktur internet global yang menjalankan operasionalnya di Indonesia.
Audiensi dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dan diikuti Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC serta Smrithi Ramesh sebagai Lead for Government Outreach APAC. Direktur Jenderal Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan komunikasi terbuka untuk memastikan kepatuhan perusahaan digital internasional terhadap peraturan nasional.
Dua fokus utama dibahas dalam pertemuan ini: kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta peningkatan kerja sama dalam penanganan konten digital negatif melalui infrastruktur Cloudflare. Perusahaan tersebut menunjukkan sikap kooperatif dengan menyampaikan komitmen untuk mendalami regulasi yang berlaku dan menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mempercepat proses pemblokiran atau mitigasi konten bermasalah.
Cloudflare juga menjelaskan batasan operasionalnya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten langsung. Pemerintah menghargai penjelasan tersebut, sekaligus memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap upaya menjaga keamanan ruang digital nasional.
Komdigi menegaskan bahwa dialog positif tersebut tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi seluruh PSE, termasuk Cloudflare. Pendaftaran PSE tetap menjadi keharusan sebagaimana diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020 untuk memastikan kedaulatan digital serta penerapan standar regulasi yang setara bagi seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah menjamin proses pengawasan dilakukan transparan dan profesional, sembari terus memantau tingkat kepatuhan PSE asing dan dalam negeri. Cloudflare sendiri merupakan penyedia layanan keamanan siber dan infrastruktur web yang digunakan oleh jutaan situs di dunia, termasuk Indonesia, dan menjadi salah satu dari 25 PSE asing yang telah menerima pemberitahuan resmi terkait kewajiban pendaftaran.
Audiensi tersebut memberi sinyal positif bahwa perusahaan global semakin terbuka dalam berdialog dengan pemerintah Indonesia, guna membangun ekosistem digital yang aman, tertib, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.



