28.4 C
Manokwari
Friday, July 11, 2025

KLHS Mansel Tahap II Fokus pada Kemiskinan dan Isu Lingkungan dalam RPJMD 2025-2029

Must read

Manokwari Selatan, Beritakasuari.com Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan menggelar Konsultasi Publik Tahap II dalam rangka finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dokumen RPJMD 2025–2029 dan RPJPD 2025–2045, Kamis (10/7/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Petrus Abreso, Ransiki, dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mesak Metusala Inomusi.

Dalam forum yang turut dihadiri Plt Sekda Adolop Kawei, Wakil Ketua I DPRK Wolof Sayori, serta sejumlah pimpinan SKPD dan stakeholder, Wabup menekankan bahwa KLHS bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan pilar strategis untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan ramah lingkungan.

“KLHS menjadi landasan dalam memastikan pembangunan tidak mengabaikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Ini adalah amanat Undang-Undang dan juga komitmen moral pemerintah daerah,” ujar Wabup Mesak.

Ketua Tim Penyusun KLHS, Prof. Dr. Luthfi Muta’ali, menjelaskan bahwa konsultasi publik kali ini difokuskan pada penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis lingkungan yang akan menjadi acuan dalam dokumen perencanaan daerah.

“Fokus utama kami adalah memastikan RPJMD menyatu dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Data SDGs seperti kemiskinan, kualitas air, stunting, dan lainnya menjadi basis analisis,” jelasnya.

Ia menyoroti tantangan serius dalam bentuk keterbatasan ruang fiskal, di mana sebagian besar anggaran terserap untuk belanja pegawai dan operasional, menyisakan sedikit ruang untuk penanganan isu-isu krusial seperti kemiskinan dan degradasi lingkungan.

Luthfi mendorong SKPD lebih aktif dalam memberikan data dan menyusun program yang relevan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa partisipasi beberapa OPD yang awalnya pasif kini mulai membaik berkat pendekatan langsung yang dilakukan tim penyusun.

Setelah tahap ini, dokumen KLHS akan memasuki proses finalisasi dan verifikasi di tingkat provinsi. Jika dinyatakan memenuhi standar, dokumen tersebut akan divalidasi oleh Gubernur Papua Barat Selatan sebagai prasyarat pengesahan Perda RPJMD.

More articles

Latest article