Jakarta, Beritakasuari.comTiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) tengah menjalani sidang dakwaan atas kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Merak. Salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mendapat teguran dari hakim karena terlihat menunduk selama persidangan. Sidang ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin (10/2/2025).

Setelah dakwaan dibacakan oleh oditur militer, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia merasa sakit. Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Namun, hakim tetap memperhatikan sikap terdakwa yang terus menunduk selama persidangan.

“Dari tadi nunduk terus kamu,” tegur hakim kepada terdakwa.

Terungkap dalam sidang ini bahwa dua anggota TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, sementara satu anggota lainnya didakwa atas kasus penadahan. Selain Bambang Apri Atmojo, terdakwa lainnya adalah Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP untuk terdakwa satu dan dua, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan untuk terdakwa ketiga.

Mayor Gori Rambe menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Bambang Apri Atmojo bertugas mencari informasi tentang mobil yang akan dijual kepada saudara Hendri, sementara Sertu Akbar Adli sebagai perantara pembeli. Sertu Rafsin Hermawan, sebagai pembeli, mengaku bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dalam kasus serius seperti penembakan. Semua pihak menanti putusan dari pengadilan terkait kasus ini. Semoga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.