Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Kepala Suku Irarutu di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, E Kufiaga, menyampaikan sikap tegas terhadap aksi pemalangan Kantor Distrik Fafurwar yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai adat Irarutu dan justru mencederai norma yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat adat.
Menurut Kufiaga, cara penyampaian aspirasi dengan menutup akses pelayanan pemerintahan tidak pernah menjadi bagian dari tradisi orang Irarutu. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah di rumah adat. “Sebagai kepala suku, saya menyampaikan bahwa cara menyampaikan aspirasi dengan memalang Kantor Distrik Fafurwar bukan adat orang Irarutu. Sejak dulu, persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat di rumah adat, bukan dengan menutup pelayanan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Kufiaga saat pertemuan di Bintuni, Sabtu, 10 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi pemalangan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan 18 marga dari tujuh kampung pada Sabtu, 3 Januari 2026. Menyikapi hal itu, sejumlah tokoh adat, pemuda, dan perwakilan masyarakat Irarutu berkumpul untuk menyatakan penolakan secara terbuka terhadap tindakan tersebut.
Kufiaga menilai aksi pemalangan memberikan dampak buruk, terutama bagi generasi muda yang sedang membentuk karakter dan pemahaman tentang nilai adat. “Tindakan seperti ini memberi contoh yang tidak baik bagi generasi muda dan mencederai martabat orang Irarutu yang menjunjung tinggi rasa saling menghargai dan persaudaraan,” katanya.
Para tokoh adat juga menyoroti dampak langsung dari pemalangan tersebut terhadap aktivitas pemerintahan dan pembangunan di Distrik Fafurwar. Mereka khawatir, jika dibiarkan, aksi serupa akan menghambat pelayanan publik dan merusak tatanan sosial yang selama ini terjaga. Kufiaga menegaskan bahwa adat tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu. “Adat tidak boleh ditarik ke ranah kepentingan tertentu. Kita harus menghormati keputusan pemerintah dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Terkait isu yang memicu aksi tersebut, para tokoh adat menegaskan bahwa pelantikan maupun mutasi pejabat merupakan kewenangan pemerintah daerah. Mereka meminta masyarakat tidak mencampuradukkan kepentingan kelompok dengan nilai-nilai adat yang bersifat luhur dan menyatukan.
Kufiaga menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Irarutu untuk menjaga persatuan dan ketertiban. “Lembaga adat dan kepala suku adalah wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi. Mari kita jaga persatuan, ketertiban, dan adat istiadat demi pembangunan dan masa depan orang Irarutu,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut juga diakhiri dengan imbauan kepada masyarakat di tujuh kampung agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berpotensi memecah belah. Masyarakat diharapkan kembali mengedepankan musyawarah dan mufakat di rumah adat sebagai jalan utama penyelesaian setiap persoalan.



