Jakarta, Beritakasuari.com – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari, Samoel Aronggear, melakukan audiensi penting dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan ini menghasilkan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan dan memperbarui kode serta data wilayah administratif dan pulau.
Dalam keputusan tersebut, lima distrik baru di Kabupaten Manokwari secara resmi telah mendapatkan kode wilayah yang sah.
“Puji Tuhan, lima distrik baru telah memiliki kode wilayah,” ujar Aronggear usai pertemuan.
Kelima distrik yang kini diakui secara administratif antara lain:
- Distrik Aimasi (terdiri dari 10 kampung termasuk Aimasi, Kerenu, Wasegi Indah)
- Distrik Mokwam (12 kampung termasuk Mokwam, Kwau, Mingre, Aiwow)
- Distrik Masni Utara (10 kampung termasuk Prafi Barat, Kali Merah, Meiforga)
- Distrik Wasirawi (10 kampung termasuk Moubja, Membowi, Wamfoura)
- Distrik Moruj Mega (10 kampung termasuk Mubri, Singgimeba, Inyei)
Penetapan ini memberikan dasar hukum yang kuat dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik pada distrik-distrik baru tersebut. Ini juga merupakan bagian dari langkah strategis Kabupaten Manokwari dalam menata ulang administrasi wilayah demi efektivitas pemerintahan yang inklusif dan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Langkah ini menjadi bagian penting dari proses penataan wilayah nasional oleh Kemendagri, serta memberi ruang bagi percepatan pembangunan dan pemerataan layanan di tingkat distrik.