Manokwari, Beiitakasuari.com – Kejaksaan Negeri Manokwari terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Sepanjang tahun 2025, tercatat lima perkara pidana berhasil diselesaikan dengan pendekatan tersebut, salah satunya terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap pelaku, khususnya bagi mereka yang terbukti sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, pendekatan ini lebih menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara semata.
Salah satu perkara RJ yang diterapkan pada tahun 2025 melibatkan tersangka berinisial P, seorang sopir yang kedapatan mengonsumsi ganja dengan alasan situasional untuk menunjang stamina kerja. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Berdasarkan tes urine dari BNN, yang bersangkutan dinyatakan positif. Namun, karena memenuhi kriteria sebagai pengguna terakhir dan bukan jaringan pengedar, kami usulkan RJ,” ujar I Nengah Ardika, Rabu, 4 Februari 2026.
Setelah usulan Restorative Justice disetujui, tersangka P tidak serta-merta dibebaskan sepenuhnya. Ia diwajibkan menjalani program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat Papua Barat sebagai bagian dari proses pemulihan.
Kasi Pidum menegaskan bahwa tidak semua perkara narkotika dapat diusulkan untuk mendapatkan RJ. Berdasarkan ketentuan internal kejaksaan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain tersangka merupakan penyalahguna murni dan pengguna terakhir, bukan pengedar maupun bandar. Selain itu, barang bukti narkotika jenis ganja harus memiliki berat bersih di bawah lima gram, sementara untuk sabu-sabu di bawah satu gram.
Syarat lainnya, tersangka bukan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ketentuan tersebut diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa Restorative Justice benar-benar menyasar pelaku yang layak mendapatkan pendekatan pemulihan.
Meski demikian, Ardika memberikan catatan serius terkait kondisi penyalahgunaan narkotika di Manokwari. Ia menilai terdapat keterkaitan kuat antara narkotika dan berbagai tindak kriminal lain yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kondisinya cukup mengkhawatirkan. Beberapa kasus pencurian yang kami tangani ternyata didasari niat pelaku untuk membeli ganja. Bahkan, fenomena ini sudah mulai merambah ke anak di bawah umur,” tegasnya.
Melalui keberadaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Kejari Manokwari berharap para pengguna narkotika dapat benar-benar pulih dan memutus mata rantai ketergantungan. Dengan demikian, mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana serta dapat kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.



