Kaimana, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri Kaimana memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka berinisial R dan N di Kabupaten Kaimana. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaimana, Seisar Julio Bulo, menyampaikan bahwa saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut sedang ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sedang melaksanakan proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap dua tersangka yang telah disidangkan,” ujar Julio saat memberikan keterangan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaimana, M.C. Yomaki, Senin (2/2/2026).
Menurut Julio, kedua tersangka ditetapkan dalam satu perkara yang sama terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara di wilayah Kaimana. Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka R yang diduga menggadaikan barang-barang milik nasabah secara tidak sah.
Dalam proses tersebut, tersangka R diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka N. Modus yang digunakan, kata Julio, bermula ketika R meminjam uang kepada N. Untuk memenuhi pinjaman tersebut, N terlebih dahulu mengajukan pinjaman dengan menjaminkan barang berharganya pada BUMN yang bersangkutan dengan nilai sekitar Rp500 juta. “Uang hasil pinjaman tersebut kemudian dipinjamkan kepada tersangka R, dengan rencana pelunasan dilakukan oleh R,” jelasnya.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp1,2 miliar. Julio menambahkan bahwa perkara dengan tersangka R saat ini telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. “Saat ini perkara R sudah masuk tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan perkara terhadap R, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru berinisial N dengan nilai kerugian negara sekitar Rp500 juta. Berkas perkara tersangka N telah dilimpahkan ke pengadilan pada awal Januari 2026 dan dakwaannya telah dibacakan di Pengadilan Negeri Manokwari. “Berkas perkara tersangka N telah dilimpahkan pada awal Januari 2026 dan dakwaannya telah dibacakan,” pungkas Julio.
Kejari Kaimana menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kaimana.



