KAIMANA, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana resmi menetapkan seorang mantan teller pada salah satu bank milik negara (BUMN) cabang Fakfak unit Kaimana berinisial WK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp568 juta.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor B119/R.2.14/FD1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.02 WIT, WK ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, mengungkapkan bahwa aksi WK dilakukan saat ia masih menjabat sebagai teller paruh waktu. Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan hanya dalam satu hari kerja, namun langsung terdeteksi oleh atasannya.
“WK melancarkan aksinya secara mandiri dalam waktu sangat singkat. Untungnya, transaksi mencurigakan ini langsung diketahui pada sore hari yang sama,” ujar Kajari dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Modus operandi yang digunakan WK adalah memproses transaksi setoran tunai tanpa uang fisik ke sejumlah rekening atas nama inisial AY, Y, dan ES, serta ke rekening pribadinya. Tindakan ini menyebabkan perbedaan saldo antara sistem dan realisasi fisik kas.
“Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang pribadi serta sebagai deposit ke berbagai rekening. Semua transaksi dilakukan secara fiktif tanpa disertai uang tunai yang sah,” lanjut Onneri.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp568 juta akibat tindakan WK.
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kepala Kejari.