25.5 C
Manokwari
Tuesday, April 1, 2025

Kejari Kaimana Hentikan Dua Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Must read

Kaimana, Beritakasuari.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan ini merupakan hasil persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ditetapkan pada Senin (17/3/2025).

Proses penghentian penuntutan berlangsung di Jalan PTT, Kaimana Kota, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza. Acara ini turut dihadiri oleh tiga tersangka, perwakilan tokoh adat, keluarga tersangka, serta pengurus RT setempat.

Dalam sambutannya, Onneri Khairoza menegaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam dan ekspose perkara di tingkat Kejaksaan sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.

“Setelah melewati serangkaian kajian hukum, Kejaksaan Agung RI menyetujui penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice, yang bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Kajari juga menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga bertujuan memulihkan kondisi sosial antara pihak yang terlibat agar hubungan dapat kembali harmonis seperti sebelum kejadian.

“Alhamdulillah, mekanisme ini berhasil diterapkan dengan baik, dan hari ini menjadi finalisasi dari keputusan Kejaksaan Agung RI yang menyetujui penghentian penuntutan atas dua perkara ini,” tambahnya.

Ia berharap para tersangka, yakni MRB, MA, dan VW, dapat kembali menjalani kehidupan normal setelah proses hukum ini berakhir. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika para tersangka kembali melakukan pelanggaran hukum serupa di kemudian hari, maka penghentian penuntutan ini akan dicabut dan kasus akan dilanjutkan hingga ke persidangan.

Sebagai penutup, Kajari Kaimana menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Agung RI kepada para tersangka, disaksikan oleh tokoh adat dan keluarga mereka.

 

More articles

Latest article