Manokwari, Beritakasuari.com – Polisi di Manokwari, Papua Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kematian Ingrid, asisten rumah tangga berusia 60 tahun yang ditemukan tak bernyawa di dalam Toyota Innova. Ketiganya merupakan satu keluarga, yakni Budi Christian Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (59), dan anak mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari pada Rabu (12/9/2025), ketiga tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah tertutup masker, tangan diborgol, dan berdiri membelakangi kamera. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan penyembunyian mayat, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa para tersangka mengakui melakukan kekerasan terhadap korban lantaran merasa kesal dan menilai Ingrid tidak lagi mampu menjalankan pekerjaan rumah tangga. Ia menyampaikan, “Tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya di dalam wisma miliknya.” Polisi mengungkap bahwa penganiayaan dilakukan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah jenazah Ingrid ditemukan pada Sabtu (29/11) di dalam Innova hitam. Penemuan tersebut bermula dari laporan seorang penggali kubur yang curiga melihat aktivitas mencurigakan para tersangka di dekat lokasi. Berdasarkan keterangan saksi kunci yang bekerja bersama korban, ia mendengar teriakan kesakitan pada Rabu (26/9) sekitar pukul 06.01 WIT, sebelum korban ditemukan meninggal.
Kronologi menunjukkan bahwa Luciana memukul kepala korban berulang menggunakan sapu ijuk hingga gagangnya patah. Setelah itu, ia membekap wajah korban dan menekan dada korban dengan bantal hingga korban tidak bernyawa. Jenazah yang sudah tidak bernyawa kemudian dibungkus dengan kain putih dan diikat tali rafia atas perintah Luciana. Tubuh korban dibiarkan di atas tempat tidur dalam wisma selama tiga hari sebelum dipindahkan.
Pada Sabtu dini hari (29/11) sekitar pukul 04.00 WIT, para tersangka membawa jasad Ingrid menggunakan Toyota Innova hitam. Aksi tersebut dilihat oleh Hengki Baransano, seorang penggali kubur, yang segera melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi awal terbukanya kasus yang kemudian menyeret seluruh anggota keluarga menjadi tersangka.
Para tersangka kini dijerat sejumlah pasal, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, pembiaran orang dalam keadaan kesesakan, KDRT, hingga penyembunyian mayat. Polisi juga menambahkan pasal turut serta serta membantu tindak pidana. Penyidik masih terus mendalami potensi tindak kriminal lainnya yang mungkin dilakukan keluarga tersebut antara 2022 hingga 2025.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk mobil Toyota Innova, sapu ijuk yang digunakan untuk memukul korban, bantal dengan bercak darah, serta lima unit ponsel milik para tersangka. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap sepenuhnya.



