Jakarta, Beritakasuari.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen asli ijazah.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis forensik, kami tidak menemukan unsur tindak pidana. Penyelidikan ini kami hentikan karena ijazah Presiden Jokowi terbukti sah dan asli,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini semula dipicu oleh aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuduh adanya pemalsuan dokumen akademik Jokowi. Namun, setelah mendalami aduan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 39 saksi, termasuk empat orang dari TPUA, serta mengamankan total 51 dokumen resmi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan sarjananya.
Selain itu, ijazah Jokowi juga dibandingkan secara laboratoris dengan tiga dokumen milik rekan seangkatannya. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh elemen penting—mulai dari jenis kertas, tinta, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat kampus terkonfirmasi identik.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara komprehensif dan independen untuk memberi kepastian hukum,” tambah Djuhandhani.
Menariknya, Eggi Sudjana yang menjadi pelapor tak hadir dalam dua kali pemanggilan penyidik. Sementara itu, organisasi TPUA diketahui belum terdaftar resmi di AHU Kemenkumham, sehingga status legal formalnya juga dipertanyakan.
Dengan berakhirnya penyelidikan ini, Bareskrim menegaskan pentingnya verifikasi dan dasar hukum yang kuat dalam menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, guna menghindari spekulasi yang tak berdasar dan mengganggu ketertiban publik.