Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) mengambil langkah progresif dengan melibatkan delapan kepala suku asli Kaimana dalam perumusan regulasi investasi daerah. Pendekatan ini ditempuh untuk memastikan kebijakan penanaman modal tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap menghormati nilai adat serta kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat setempat.
Keterlibatan para kepala suku tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyelenggaraan penanaman modal yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania, dan diikuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah serta perwakilan delapan kepala suku yang memiliki peran strategis dalam struktur sosial masyarakat Kaimana.
Dalam sambutannya, La Bania menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang penyelenggaraan penanaman modal untuk lima tahun mendatang. Ia menyampaikan bahwa forum diskusi tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 17 hingga 20 Desember 2025, dengan tujuan menyusun regulasi investasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. “FGD ini dilaksanakan selama empat hari untuk merumuskan regulasi investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
La Bania menambahkan bahwa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun. Menurutnya, kontribusi pemikiran dari kepala suku dan unsur masyarakat adat sangat penting agar kebijakan investasi memiliki legitimasi sosial yang kuat. “Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat menyelaraskan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, Binsar Sitanggang, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini mengacu pada dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kaimana Tahun 2019–2025. Ia menegaskan bahwa pelibatan organisasi perangkat daerah bersama para kepala suku bertujuan memastikan kebijakan investasi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
Binsar menilai bahwa keseimbangan antara kepentingan investasi dan pelestarian nilai lokal menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menarik minat investor tanpa mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kabupaten Kaimana,” ungkapnya.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana optimistis dapat melahirkan regulasi investasi yang inklusif, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga harmoni sosial dan budaya. Langkah tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.



