27.7 C
Manokwari
Thursday, April 3, 2025

Gubernur Papua Tengah Kritik Pemangkasan Dana Otsus: Beban Daerah Kian Berat

Must read

Jakarta, Beritakasuari.comGubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengkritik pemangkasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang dinilainya bertentangan dengan semangat kekhususan daerah tersebut.

“Jika namanya otonomi khusus, maka dana otsus seharusnya diberikan secara penuh, bukan malah dipangkas,” ujar Nawipa dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Keputusan pemangkasan Dana Otsus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, berdampak pada berkurangnya anggaran untuk Provinsi Papua sebesar Rp19 miliar, menjadi hanya Rp71 miliar.

Tak hanya Dana Otsus, Nawipa juga menyoroti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang semakin memperberat beban pemerintah daerah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Otsus.

“Kami diwajibkan menjalankan semua amanat undang-undang, tetapi Dana Otsus, DAU, dan DAK justru dikurangi. Ini jelas menyulitkan,” tegas Nawipa, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua.

Ia menyoroti kondisi geografis Papua yang menantang, dengan akses transportasi yang sangat terbatas. Besarnya biaya operasional untuk penyelenggaraan layanan publik, menurutnya, menuntut perhatian lebih dari pemerintah pusat.

“Saya 15 tahun menjadi penerbang dan pernah bertugas di Aceh. Kondisi di sana jauh lebih mudah dibanding di Tanah Papua. Di sini, banyak daerah yang hanya bisa dijangkau dengan pesawat atau helikopter,” ungkapnya.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk serta tiga gubernur lainnya dari wilayah Papua. Evaluasi yang dilakukan diharapkan bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pembangunan di Papua.

“Saya berharap ini bukan sekadar evaluasi formalitas, tetapi menjadi momentum untuk merancang kebijakan baru yang lebih berpihak pada pembangunan di Tanah Papua,” pungkas Nawipa.

 

More articles

Latest article