Jakarta, Beritakasuari.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dewan Pertahanan Nasional untuk mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa dasar hukum pengelolaan tambang rakyat di Papua Barat telah tersedia melalui Perda Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat dan Pergub Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Tambang Mineral dan Batu Bara. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), ia menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106.
Dominggus menyampaikan kekhawatirannya terhadap stigma pelanggaran hukum yang kerap ditujukan kepada masyarakat adat, padahal mereka menambang di wilayah milik mereka sendiri demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia menegaskan bahwa Pemprov Papua Barat tengah menyusun rancangan Pergub yang lebih rinci terkait tata kelola pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, serta batuan, guna memastikan kegiatan tambang rakyat berlangsung tertib dan terarah.
Menurutnya, percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat sangat bergantung pada dukungan kementerian terkait agar aktivitas masyarakat tidak terus berada dalam posisi abu-abu. Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian rencana tata ruang serta perubahan fungsi kawasan hutan yang hingga kini masih menjadi hambatan, karena sejumlah lokasi potensial berada dalam status hutan konservasi maupun hutan lindung. Hal ini membuat kebijakan khusus dari pemerintah pusat menjadi sangat dibutuhkan.
Dominggus mendorong Presiden dan DPR RI untuk memberikan dukungan politik guna mempercepat perubahan kawasan melalui keterlibatan langsung Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum diperlukan agar wilayah tambang yang potensial dapat dialihkan menjadi kawasan budidaya atau hutan produksi, sehingga dapat dimanfaatkan secara sah dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat. (LP14/red)



