28.2 C
Manokwari
Monday, July 28, 2025

Empat Perusahaan Tambang Disorot: Bareskrim Pastikan Proses Penyelidikan Jalan

Must read

 

Jakarta, Beritakasuari.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan bagian dari kewenangan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita pasti lakukan penyelidikan, karena itu dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan utama yang disorot adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tambang di kawasan yang terkenal sebagai kawasan konservasi laut dan pariwisata dunia tersebut. Menurut Brigjen Nunung, kerusakan lingkungan dalam praktik pertambangan memang hampir selalu terjadi, oleh karena itu regulasi tentang reklamasi dan jaminan pemulihan lingkungan menjadi sangat krusial.

“Setiap pelaku usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan reklamasi, termasuk menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak operasional mereka,” tegasnya.

Langkah penyelidikan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip pertambangan berkelanjutan, serta memastikan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

 

More articles

Latest article