Manokwari, Beritakasuari.com – Polresta Manokwari menetapkan Kepala Puskesmas Amban (YK) dan Bendahara (EB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 senilai sekitar Rp 740 juta. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi Raja Napitupulu, mengonfirmasi penetapan status tersangka bagi YK dan EB. Keputusan ini didasarkan pada surat perintah tertanggal 7 Maret 2025.
“Ada dua tersangka, YK (kepala puskesmas) dan EB (bendahara puskesmas). Saat ini, mereka belum ditahan,” ujar Raja dalam keterangannya.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Lana, menyatakan telah melaporkan status tersangka YK dan EB kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Ia menambahkan bahwa inspektorat akan segera mengadakan rapat internal guna membahas perkembangan perkara ini.
“Laporan sudah saya sampaikan ke Inspektur, dan dalam waktu dekat akan ada pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Yan Cristian Warinussy, kuasa hukum tersangka, mengungkapkan bahwa YK dan EB telah mengakui perbuatannya serta berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara.
“Saya akan berupaya maksimal dalam membela klien saya, baik dalam proses di Polresta Manokwari, kejaksaan, hingga pengadilan,” tegas Warinussy.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Manokwari, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan untuk masyarakat.