Manokwari, Beritakasuari.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat mengusulkan sebanyak 25 rancangan regulasi untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Seluruh usulan tersebut kini diwajibkan dilengkapi naskah akademik sebagai syarat utama sebelum dapat dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan bahwa jumlah tersebut mengalami perubahan setelah adanya tambahan satu Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat dan satu Raperdasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Dengan penambahan tersebut, total Propemperda 2026 yang semula berjumlah 23 meningkat menjadi 25 rancangan regulasi.
“Dengan adanya penambahan satu Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat dan satu Raperdasi usulan pemerintah daerah, maka total usulan Propemperda tahun 2026 yang semula berjumlah 23 berubah menjadi 25 Raperdasus dan Raperdasi,” ujar Amin Ngabalin dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari.
Amin menegaskan bahwa perubahan jumlah tersebut harus segera disesuaikan dalam lampiran keputusan DPR Papua Barat. Ia menekankan bahwa kewajiban naskah akademik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi ilmiah dan yuridis dalam pembentukan peraturan daerah.
“Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Naskah akademik adalah fondasi ilmiah dan yuridis dari setiap regulasi. Tanpa itu, kualitas perda patut dipertanyakan,” tegasnya.
Bapemperda, lanjut Amin, berkomitmen untuk tidak memproses Raperdasus maupun Raperdasi yang mengabaikan kaidah penyusunan naskah akademik. Sikap tegas ini diambil demi memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, relevansi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
“Regulasi yang baik lahir dari kajian ilmiah yang kuat, bukan sekadar kompromi politik,” katanya.
Selain itu, Amin juga mengingatkan jajaran eksekutif agar memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam penyusunan naskah akademik. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan karya intelektual yang harus dihargai secara profesional dan etis.
Adapun komposisi 25 rancangan regulasi dalam Propemperda 2026 terdiri dari 17 Raperda inisiatif DPR Papua Barat, termasuk tambahan Raperdasus perubahan Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua. Sementara itu, lima Raperda merupakan usulan pemerintah daerah, di antaranya Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kartu Papua Barat Sehat. Tiga rancangan lainnya masuk dalam kategori kumulatif terbuka yang bersifat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan daftar prioritas tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja legislasi sepanjang tahun berjalan. Bapemperda menyoroti masih lemahnya dukungan teknis dan ketersediaan data yang kerap menjadi hambatan dalam proses pembahasan regulasi.
Ke depan, sinergi antara DPR Papua Barat dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat sejak tahap perencanaan hingga fasilitasi. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Bumi Cenderawasih.



