MANOKWARI, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat secara resmi menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Aston Niu, Manokwari, pada Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, dan dihadiri oleh Gubernur Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari lima fraksi yang ada, empat fraksi menyetujui pengesahan RPJMD dengan sejumlah catatan strategis. Fraksi-fraksi tersebut adalah Golkar, NasDem Bersatu, Gerindra, dan Amanat Sejahtera Nasional. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakan melalui surat resmi bernomor 08/F.PDI-P/DPR-PB tertanggal 4 Agustus 2025.
Namun demikian, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Nakeus Muid, secara pribadi menyatakan dukungan atas penetapan RPJMD menjadi Perda. Ia menegaskan bahwa substansi dokumen RPJMD diterima, dan penolakan fraksi hanya menyasar pada mekanisme pengambilan keputusan.
“Kami bukan menolak isi dokumen RPJMD, tetapi mekanisme internalnya. Saat rapat pandangan akhir digelar, sebagian besar anggota fraksi kami sedang mengikuti kegiatan resmi di Bali. Sehingga tidak sempat menyusun pandangan akhir,” jelas Nakeus.
Gubernur Dominggus Mandacan dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun secara sistematis dan teknokratik, dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“RPJMD ini menjabarkan arah pembangunan secara menyeluruh, lengkap dengan analisis potensi sumber daya alam, tantangan geografis, ketimpangan layanan dasar, hingga kerangka pembiayaan pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, sasaran pembangunan mencakup penguatan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelestarian budaya lokal.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar penjabaran visi dan misi kepala daerah, tetapi juga representasi aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini telah melalui proses yang matang dan analitis. Kami harap implementasinya mampu memperbaiki layanan publik, pendidikan, serta memperkuat perekonomian berbasis masyarakat adat,” pungkasnya.