Manokwari, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi non-APBD menjadi Peraturan Daerah, bersamaan dengan pengesahan tiga peraturan internal DPR, dalam Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut menjadi bagian penting dari agenda legislasi daerah yang menegaskan fungsi pembentukan regulasi oleh lembaga perwakilan rakyat.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsuddin Seknun, dengan didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor. Kehadiran Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Bahan Temongmere, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap proses legislasi yang dijalankan DPR.
Dalam penjelasannya, Samsuddin Seknun menyampaikan bahwa dua Raperdasi non-APBD yang disahkan mencakup Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat, serta Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kedua regulasi tersebut dinilai strategis karena menyentuh aspek tata kelola kelembagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain itu, DPR Papua Barat juga menetapkan tiga peraturan dewan, yaitu Peraturan DPR tentang Kode Etik, Peraturan DPR tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta perubahan atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tata Tertib. Penetapan ini bertujuan memperkuat integritas, disiplin, serta kepastian mekanisme kerja lembaga legislatif daerah.
Samsuddin menegaskan bahwa seluruh regulasi yang ditetapkan telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari pengharmonisasian, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan kesesuaian hukum dan kebutuhan daerah.
“Seluruh proses telah difasilitasi sesuai ketentuan dan mencerminkan komitmen bersama antara DPR Papua Barat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berlandaskan kebutuhan masyarakat,” ujar Samsuddin dalam rapat tersebut.
Ia berharap, Perda dan peraturan DPR yang telah disahkan dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mampu menjawab dinamika kebijakan publik, serta memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat secara berkelanjutan.



