25.6 C
Manokwari
Monday, December 8, 2025

DPR Papua Barat Bahas Usulan Revisi Perdasus DBH Migas

Must read

Teluk Bintuni , Beritakasuari.com – DPR Papua Barat membuka ruang pembahasan revisi Peraturan Daerah Khusus Nomor 22 Tahun 2022 mengenai pembagian, pengelolaan, dan penatausahaan Dana Bagi Hasil Migas dalam kerangka Otonomi Khusus, setelah menerima usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan hal tersebut usai kunjungan kerja ke Teluk Bintuni pada Sabtu, 6 Desember 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk menampung langsung aspirasi daerah sebelum usulan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Bupati, Wakil Bupati, serta sejumlah OPD dan hasil pembicaraan tersebut akan menjadi pijakan legislatif dalam menyiapkan pembahasan lebih lanjut.

Dalam rombongan tersebut hadir anggota Bapemperda Erwin Bedu Nawawi, Dantopan Sarungallo, dan Xaverius Kameubun, bersama Wakil Ketua II DPR Papua Barat Samsudin Seknun. Mereka diterima langsung oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, Plt Sekda I.B. Putu Suratna, Plt Kepala Bappelitbangda Rifaldhi Kwando, dan Kabag Hukum George Wanma. Pada pertemuan itu, Bupati Yohanis menegaskan bahwa formula pembagian DBH Migas dalam Perdasus 22/2022 belum mencerminkan prinsip by origin, sehingga memposisikan Teluk Bintuni—yang merupakan daerah penghasil gas terbesar di Indonesia—dalam keadaan tidak proporsional. Ia menilai daerah penghasil seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar dibanding wilayah lain.

Dalam aturan tersebut, Teluk Bintuni hanya menerima 22 persen dari tambahan DBH minyak bumi sebesar 54,5 persen, sementara provinsi dan enam kabupaten lain mendapatkan 78 persen. Pada tambahan DBH gas alam cair 39,5 persen, porsi Teluk Bintuni hanya 25 persen, sedangkan sisanya diberikan kepada provinsi dan kabupaten lain. Bupati juga menyoroti belum adanya rincian sektor penggunaan tambahan DBH Migas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat, serta belum diaturnya pembagian hingga ke masyarakat adat terdampak di wilayah sumur migas.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, mengakui Perdasus 22/2022 merupakan produk inisiatif legislatif dan menyatakan siap memasukkan revisi tersebut dalam usulan pembentukan perda jika memang diperlukan. Ia menargetkan pembahasan dapat dimulai pada triwulan kedua 2026 setelah seluruh materi diverifikasi oleh Bapemperda. Usulan revisi ini telah diperkuat dengan aspirasi yang disepakati dalam pertemuan Pemda Teluk Bintuni bersama DPRK, Forkopimda, Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Sebyar, tokoh adat, tokoh perempuan, dan masyarakat pada 6 Oktober 2025. Aspirasi tersebut menjadi dasar kuat bagi DPR Papua Barat untuk membuka proses penyusunan revisi Perdasus demi tercapainya pembagian DBH Migas yang lebih adil dan berorientasi pada daerah penghasil.

More articles

Latest article