26.8 C
Manokwari
Wednesday, October 29, 2025

DPMPTSP Papua Barat Targetkan 400 NIB untuk OAP

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com, – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan penerbitan 400 Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) yang tersebar di tujuh kabupaten. Target ini merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua.

Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penerbitan NIB bagi OAP telah dilaksanakan di Manokwari pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal.

“Setiap kabupaten kami targetkan sekitar 60 NIB, kecuali Pegunungan Arfak dengan 40 NIB. Hingga kini, Teluk Bintuni sudah mencapai 65, Manokwari Selatan 95, dan Teluk Wondama 100. Jadi totalnya sekitar 260 dari target 400,” ungkap Aponno kepada wartawan.

Ia menyebutkan, Kabupaten Manokwari diperkirakan akan melampaui target karena meningkatnya minat dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha. Menurutnya, Gubernur Papua Barat menaruh perhatian besar pada pemberdayaan ekonomi OAP, agar masyarakat dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di pasar terbuka.

Aponno menilai bahwa sistem Online Single Submission (OSS) sebenarnya sudah lama diperkenalkan, namun tingkat literasi perizinan di kalangan pelaku usaha OAP masih relatif rendah. Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP ingin memastikan pelaku usaha memahami tahapan legalitas sebelum mulai menjalankan bisnisnya. “Seseorang yang ingin berusaha harus memiliki NIB terlebih dahulu, karena tanpa itu, izin lanjutan seperti halal, PIRT, BPOM, hingga izin edar tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan ekonomi masyarakat Papua tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi. Kolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi langkah strategis untuk memberikan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan.

“Data dari hasil sosialisasi akan kami serahkan ke OPD terkait agar bisa ditindaklanjuti dengan program pendampingan usaha. Ini penting agar pelaku usaha OAP tidak hanya memiliki izin, tetapi juga mampu berkembang,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan serupa dijadwalkan berlanjut di Pegunungan Arfak pada awal November, kemudian di Fakfak dan Kaimana pertengahan bulan yang sama. Aponno berharap program ini dapat memperluas pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas sebagai dasar pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.

“Legalitas usaha bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi utama agar pelaku UMKM, kontraktor, dan penyedia jasa OAP dapat tumbuh secara profesional dan berdaya saing,” tutupnya.

More articles

Latest article