Jakarta, Beritakasuari.com – Dewan Pers mengambil langkah strategis dengan menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat fondasi industri media nasional. Inisiatif ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital yang semakin kompleks.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi telah dimulai sejak pertengahan 2025 melalui serangkaian diskusi intensif bersama berbagai pemangku kepentingan. Rancangan ini lahir sebagai respons terhadap tantangan struktural yang dihadapi media, terutama perubahan model bisnis yang berdampak pada kualitas dan independensi pemberitaan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Forum uji publik yang berlangsung di Jakarta tersebut melibatkan beragam unsur, mulai dari akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media nasional. Sejumlah institusi pendidikan seperti Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro turut memberikan pandangan, bersama organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Persatuan Wartawan Indonesia.
Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa Dana Jurnalisme akan dihimpun dari sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang menekankan independensi redaksional, transparansi, serta akuntabilitas. Skema ini dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, mulai dari liputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, hingga inovasi bisnis media.
Dana tersebut juga diharapkan mampu menjangkau berbagai pihak, termasuk wartawan individu, perusahaan pers, serta lembaga yang berkontribusi terhadap kebebasan pers. Dengan sistem checks and balances, pengelolaan dana diupayakan tetap terjaga dari potensi penyalahgunaan.
Namun, dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan pentingnya menjaga independensi pengelolaan dana. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Makali Kumar, SMSI menyampaikan bahwa meskipun mendukung pembentukan dana tersebut, pengelolaannya sebaiknya tidak dilakukan langsung oleh Dewan Pers.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
SMSI juga menyoroti perlunya kajian akademik dan hukum yang komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Selain itu, organisasi ini mendorong agar dana jurnalisme juga diarahkan untuk memperkuat keberlangsungan bisnis media, khususnya perusahaan pers berbasis digital yang masih dalam tahap pengembangan.
Dalam konteks pendanaan, SMSI mengingatkan bahwa mekanisme pembiayaan Dewan Pers tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sumber dana berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan pihak lain yang tidak mengikat.
Melalui proses uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate dan adaptif terhadap dinamika industri media. Partisipasi luas dari berbagai elemen menjadi landasan penting dalam menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Ke depan, kehadiran Dana Jurnalisme yang dikelola secara profesional dan independen diharapkan mampu menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi di tengah perubahan lanskap digital yang terus berkembang.



