27 C
Manokwari
Friday, May 30, 2025

Bupati Raja Ampat Desak Revisi Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Tambang

Must read

Raja Ampat, Beritakasuari.comDalam pertemuan strategis bersama Komisi VII DPR RI di Hotel Aston Sorong pada Rabu (28/5/2025), Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menekankan perlunya evaluasi terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Ia menyampaikan bahwa keterbatasan kewenangan telah menjadikan pemerintah daerah sekadar penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

“Dengan kewenangan yang sangat terbatas, kami hanya bisa melihat, tanpa bisa mengintervensi kebijakan strategis yang menyangkut lingkungan dan masyarakat,” tegas Orideko.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Gubernur, para kepala daerah, serta unsur Forkopimda. Diskusi mencakup isu-isu strategis terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta riset dan teknologi, dengan perhatian khusus pada perlindungan kawasan wisata unggulan seperti Raja Ampat yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark.

Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, merespons dengan menyatakan keprihatinan atas dampak pertambangan terhadap kawasan sensitif seperti Raja Ampat. Ia menyampaikan komitmen membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional, dan mengusulkan adanya moratorium terhadap pemberian izin tambang baru hingga kajian dampak lingkungan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin Raja Ampat, yang telah mendapat pengakuan internasional, berubah menjadi kawasan industri. Pemerintah perlu mengambil langkah pencegahan sebelum kerusakan lingkungan tak dapat dibalikkan,” ujar Evita.

Usulan moratorium tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pariwisata dan konservasi lingkungan di wilayah-wilayah prioritas seperti Raja Ampat.

More articles

Latest article