Kaimana, Beritakasuari.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad, secara resmi menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Minggu (17/8/2025).
Melalui sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan Bupati Hasan Achmad, disebutkan bahwa pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan disiplin serta dedikasi dalam mengikuti program pembinaan.
“Delapan puluh tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan semangat persatuan dan perjuangan menuju kehidupan adil, sejahtera, dan bermartabat. Semangat itu pula yang kita lanjutkan dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana,” ujar Bupati Hasan.
Ia menegaskan bahwa remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Bupati, lembaga pemasyarakatan serta lembaga pembinaan khusus anak memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas, kepribadian, dan kemandirian narapidana maupun anak binaan.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi. Semoga kesempatan ini menjadi penyemangat untuk berperilaku baik serta berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat,” katanya.
Bupati juga mengingatkan jajaran Lapas untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik penyimpangan seperti pungutan liar, peredaran narkoba, maupun tindak pidana lainnya.
“Tugas kita adalah memastikan sistem pemasyarakatan berjalan bersih, profesional, dan berkeadilan. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD Kabupaten Kaimana.