Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang telah ditetapkan melalui surat edaran bupati. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mencermati serta menindaklanjuti kebijakan tersebut secara serius dan terukur.
Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, menekankan bahwa implementasi WFH harus berjalan selaras dengan arahan pemerintah pusat serta kebijakan daerah. Penyesuaian mekanisme kerja menjadi penting agar pelayanan publik tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh.
“Saya meminta seluruh pimpinan OPD untuk mencermati dan menindaklanjuti dengan baik surat edaran Bupati Kaimana tentang WFH,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara yang menjalankan WFH memiliki tanggung jawab untuk tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui kewajiban pelaporan kinerja secara rutin kepada pimpinan masing-masing serta kepada BKPSDM.
“Setiap pegawai yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan dan BKPSDM,” katanya.
Selain itu, koordinasi internal di lingkungan OPD tetap harus berjalan melalui pemanfaatan teknologi digital. Para kepala bidang diharapkan aktif menggelar rapat daring untuk mengevaluasi pekerjaan yang telah diselesaikan sekaligus memastikan program kerja tetap berjalan sesuai target.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan disiplin birokrasi. Dengan sistem pelaporan yang terstruktur serta koordinasi yang efektif, pelaksanaan WFH diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kerja modern, dengan tetap menekankan transparansi, tanggung jawab, dan kinerja yang terukur di setiap lini organisasi.


