Manokwari, Beritakasuari.com – Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Manokwari menggelar diskusi publik terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025 tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKPI) di Manokwari.
Ketua DPD BKPRMI Manokwari, Masrawi Aryanto, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari program kerja organisasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan daerah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat. Ia menilai Perda Nomor 5 Tahun 2025 memiliki dinamika dan polemik tersendiri, sehingga perlu dikaji secara terbuka dan objektif.
“Dengan dinamika dan kontroversi dari perda tersebut, kita harus mengetahui urgensi perda itu. Sehingga kita bisa mengetahui latar belakang maupun tujuan dari kehadiran perda,” ujar Masrawi dalam diskusi tersebut.
Ia menambahkan, selain memahami substansi regulasi, aspek pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi perda juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, kesamaan persepsi antar elemen masyarakat sangat penting agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
“Kita berharap setelah ini memiliki persepsi yang sama terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini. Yang terpenting juga adalah dengan kehadiran perda ini bisa berdampak positif bagi daerah, khususnya dalam mengendalikan minuman beralkohol dan juga minuman oplosan,” katanya.
Masrawi juga menyinggung kondisi sebelum perda tersebut diberlakukan, di mana peredaran minuman beralkohol di Manokwari masih berlangsung secara ilegal. Situasi tersebut, menurutnya, menyulitkan negara untuk melakukan penindakan karena belum adanya payung hukum yang jelas. Kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2025 dinilai memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dan aparat untuk melakukan pengendalian secara terukur.
Oleh karena itu, BKPRMI Manokwari mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan kepentingan bersama.
“Pengawasan dan peran serta masyarakat dapat dilakukan secara ketat agar tidak mengganggu kamtibmas,” tutup Masrawi.
Melalui diskusi ini, BKPRMI Manokwari berharap Perda Nomor 5 Tahun 2025 tidak hanya dipahami sebagai aturan semata, tetapi juga sebagai instrumen bersama dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan dampak sosial yang positif bagi masyarakat Manokwari secara berkelanjutan.



