25.9 C
Manokwari
Sunday, December 21, 2025

BKPRMI Manokwari Bahas Perda Miras Nomor 5/2025

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com –  DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari menggelar diskusi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (20/12/2025) dan diikuti oleh sejumlah organisasi keagamaan serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKPI).

Diskusi ini digelar sebagai bagian dari program kerja BKPRMI Manokwari guna merespons dinamika dan berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait implementasi perda tersebut. Ketua DPD BKPRMI Manokwari, Masrawi Aryanto, menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai urgensi dan tujuan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Dengan dinamika dan kontroversi dari perda tersebut, kita harus mengetahui urgensi perda itu. Sehingga kita bisa mengetahui latar belakang maupun tujuan dari kehadiran perda,” ungkap Masrawi.

Ia menjelaskan bahwa selain memahami substansi regulasi, aspek pengawasan dan pengendalian juga menjadi poin penting yang perlu dibahas secara terbuka. Menurutnya, kesamaan persepsi di antara elemen masyarakat akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 di Manokwari.

“Kita berharap setelah ini memiliki persepsi yang sama terhadap perda nomor 5 tahun 2025 ini. Yang terpenting juga adalah dengan kehadiran perda ini bisa berdampak positif bagi daerah, khususnya dalam mengendalikan minuman beralkohol dan juga minuman oplosan,” ujarnya.

Masrawi menambahkan, sebelum adanya payung hukum tersebut, peredaran minuman beralkohol di Manokwari kerap terjadi secara ilegal. Kondisi itu membuat negara kesulitan melakukan intervensi karena belum adanya dasar hukum yang jelas. Kehadiran perda ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memperkuat peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal pelaksanaan regulasi tersebut. Peran serta masyarakat dinilai krusial agar pengendalian minuman beralkohol dapat berjalan efektif tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pengawasan dan peran serta masyarakat dapat dilakukan secara ketat agar tidak mengganggu kantibmas,” tutupnya.

More articles

Latest article