Jakarta, Beritakasuari.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 Mei 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tenggat waktu hingga 10 September 2025.
Keputusan ini diambil guna memastikan kelancaran proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024 sesuai dengan arahan Presiden RI. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditujukan kepada seluruh instansi pusat dan daerah, serta mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang mengatur tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan:
- CPNS yang lolos seleksi dan memenuhi persyaratan akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025, dengan pengajuan NIP harus masuk ke BKN sebelum 10 Mei 2025. Jika usulan diterima BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan berlaku mulai 1 Maret 2025.
- PPPK yang lolos seleksi tahun anggaran 2024 akan mulai diangkat paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan NIP hingga 10 September 2025. Jika usulan telah masuk hingga akhir Februari 2025, tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka pengangkatan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK harus segera menyelesaikan proses pengangkatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ia juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.
“BKN akan terus mengawal seluruh tahapan ini agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai jadwal dan instruksi Presiden,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).