25.5 C
Manokwari
Tuesday, April 1, 2025

Bawaslu Papua Ingatkan Netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Kampanye PSU Pilgub

Must read

Jayapura, Beritakasuari.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Papua) menegaskan bahwa tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri dalam kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Peringatan ini disampaikan usai penetapan jadwal kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua di Kota Jayapura, Rabu (26/3/2025).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, mengingatkan agar tim pasangan calon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam aktivitas kampanye. “Kami meminta seluruh tim kampanye untuk memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, serta anggota legislatif. Kampanye harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

KPU Papua telah menetapkan jadwal kampanye selama 130 hari, dimulai 26 Maret 2025 hingga 2 Agustus 2025. Setelah itu, masa tenang berlangsung 3-5 Agustus 2025, sebelum PSU digelar pada 6 Agustus 2025.

Pemungutan suara ulang ini diikuti oleh dua pasangan calon:

  1. Nomor Urut 1: Benhur Tomi Mano & Constan Karma, diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  2. Nomor Urut 2: Matius D. Fakhiri & Aryoko Rumaropen, didukung oleh Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, Perindo, PKB, PKS, PSI, PPP, Gerindra, PBB, Garuda, Gelora, Hanura, Buru, dan Partai Umat.

Tim kampanye kedua pasangan calon serta perwakilan partai pengusung turut menghadiri penetapan jadwal kampanye oleh KPU Papua.

Selain menjaga netralitas ASN dan aparat negara, Bawaslu Papua juga mengingatkan agar tidak ada pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung sekolah. Selain itu, tempat ibadah seperti masjid dan gereja juga tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK.

Bawaslu Papua juga meminta KPU Papua terus melakukan sosialisasi terkait PSU, mengingat proses pemungutan suara akan berlangsung di delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Komisioner Divisi SDM KPU Papua, Steve Dumbon, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai pengadaan logistik PSU untuk didistribusikan ke delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

Dumbon juga mengusulkan agar 6 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur fakultatif, guna memastikan partisipasi pemilih yang lebih maksimal. “Kami akan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah agar hari pemungutan suara ulang ditetapkan sebagai hari libur fakultatif,” ujarnya.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan persiapan yang matang dari KPU Papua, diharapkan PSU ini dapat berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis, serta meningkatkan partisipasi pemilih.

 

More articles

Latest article