Manokwari, Beritakasuari.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat tengah mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah strategis yang diarahkan untuk memperkuat implementasi otonomi khusus sekaligus menjawab berbagai kebutuhan mendasar masyarakat. Salah satu fokus utama adalah penguatan perlindungan serta jaminan hak hidup bagi orang asli Papua (OAP).
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan bahwa terdapat tiga regulasi prioritas yang saat ini sedang dibahas, yakni terkait pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, keterbukaan informasi publik, serta revisi aturan mengenai status OAP. Pembahasan awal ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kita telah selesai bahas tiga yaitu raperdasus tentang pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, raperdasi tentang keterbukaan informasi publik, dan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP,” ujarnya saat ditemui di Hotel Vitta, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan bahwa revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat asli Papua. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur definisi OAP secara administratif, tetapi juga memperjelas mekanisme pengakuan serta implementasinya di lapangan.
“Bukan hanya siapa yang diakui sebagai OAP, tetapi juga bagaimana deklarasi dan operasionalnya. Jadi, bukan sekadar status, melainkan bagaimana hak hidup OAP itu dijamin,” tegasnya.
Amin juga menyoroti bahwa meskipun pengakuan terhadap OAP telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar aturan tersebut memiliki kekuatan operasional yang jelas serta menjadi tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya.
“Walaupun sudah diatur dalam UUD otsus, perdasus ini dipertegas lagi agar menjadi rule dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada raperdasi keterbukaan informasi publik yang dinilai penting dalam mendorong transparansi pemerintahan. Regulasi ini diharapkan mampu memastikan masyarakat mendapatkan akses yang memadai terhadap informasi, terutama terkait pengelolaan dana otonomi khusus.
“Terutama juga mengatur keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Otsus,” ucap Amin.
Ke depan, pembahasan akan terus berlanjut dengan agenda tambahan yang mencakup penyusunan regulasi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta fasilitasi perjalanan rohani bagi umat beragama. Langkah ini mencerminkan upaya legislatif daerah dalam merespons berbagai persoalan sosial secara komprehensif.
Melalui penyusunan raperda strategis ini, DPRP Papua Barat berharap dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan keadilan sosial di wilayah Papua Barat.



