Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi mengadopsi kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 10 April 2026 dan menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan sistem kerja birokrasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik modern.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang sebelumnya mendorong perubahan pola kerja aparatur negara menuju sistem yang lebih fleksibel dan adaptif. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta diperkuat melalui edaran pemerintah provinsi.
Bupati Kaimana, Hasan Achmad, kemudian merumuskan implementasi kebijakan tersebut dalam bentuk surat edaran resmi yang mengatur mekanisme kerja baru bagi ASN. Dalam ketentuan tersebut, pola kerja fleksibel berbasis lokasi menjadi pendekatan utama, dengan tujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
ASN di lingkungan Pemkab Kaimana dijadwalkan menjalankan WFH satu hari dalam satu pekan, yaitu setiap hari Jumat. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memastikan bahwa layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak terganggu. Unit pelayanan utama diwajibkan tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kontinuitas pelayanan.
Sementara itu, unit kerja yang bersifat pendukung diberikan fleksibilitas untuk menerapkan WFH secara selektif. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta standar pelayanan yang harus tetap terjaga. Beberapa posisi strategis dan unit tertentu juga dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan tetap produktif,” demikian tertuang dalam edaran resmi pemerintah daerah.
Selain fokus pada pola kerja, Pemkab Kaimana juga menegaskan bahwa program daerah seperti Gerakan Kaimana Aman, Sehat, Resik, dan Indah tetap dilaksanakan secara konsisten setiap hari Kamis. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi kerja tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan responsif, sekaligus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.



