Penataan DAS Manokwari, Fokus Tertibkan Bangunan Ilegal

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata ruang perkotaan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang menjadi prioritas adalah penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), yang selama ini dinilai melanggar aturan sekaligus berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, setelah meresmikan serta menyerahkan hunian sementara bagi warga di kawasan Borobudur pada Jumat, 10 April 2026. Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di kawasan DAS bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana area tersebut seharusnya steril dari aktivitas pembangunan permanen.

Menurutnya, selain persoalan legalitas, ancaman yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan. Curah hujan tinggi yang belakangan terjadi menjadi pengingat nyata bahwa masyarakat yang tinggal di bantaran sungai berada dalam kondisi rentan terhadap bencana, khususnya banjir dan kerusakan lingkungan.

“Secara aturan, kawasan DAS itu tidak boleh ada bangunan. Ketika curah hujan tinggi seperti yang kita alami beberapa hari terakhir, masyarakat yang tinggal di sana akan sangat terdampak,” ujar Hermus.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah memastikan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak atau represif. Pendekatan bertahap akan diutamakan dengan mengedepankan komunikasi publik yang intensif. Dialog dengan masyarakat dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini memiliki implikasi sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penyelarasan persepsi antara pemerintah dan warga menjadi kunci utama agar proses penataan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Lebih jauh, penataan kawasan DAS ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari visi jangka panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis bantaran sungai. Area yang telah dibersihkan dari bangunan akan diarahkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), yang tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga berperan sebagai paru-paru lingkungan serta penyangga ekosistem.

Keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan DAS diharapkan mampu menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan aman, sekaligus memberikan nilai tambah bagi kualitas hidup masyarakat sekitar. Transformasi ini menjadi simbol perubahan menuju tata kota yang lebih modern dan berwawasan lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Bupati Hermus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kawasan DAS. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar upaya penataan tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga gerakan bersama.

“Kalau kita memiliki visi yang sama, kawasan bantaran sungai bisa kita tertibkan dan menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.

More articles

Latest article