Manokwari, Beritakasuari.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, secara tajam menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Manokwari terkait pemberhentian 235 tenaga kesehatan (nakes) honorer yang dinilai cacat prosedural serta berisiko mendegradasi kualitas layanan kesehatan masyarakat. Kegelisahan ini mencuat setelah ia menerima aspirasi langsung dari perwakilan nakes yang sebelumnya mengabdi di 16 puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah Distrik Prafi, Masni, hingga pusat Kota Manokwari. Titik kritis persoalan ini terletak pada ketidaksetaraan mekanisme administrasi, di mana para nakes yang semula diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, justru diberhentikan hanya berlandaskan surat edaran dari Dinas Kesehatan setempat. Terkait ketimpangan administratif ini, Filep menyatakan, “Mereka merasa proses ini tidak adil. Diangkat dengan SK Bupati, tetapi diberhentikan hanya melalui surat edaran.”
Selain aspek prosedural, argumentasi mengenai keterbatasan anggaran yang dikemukakan otoritas daerah juga memerlukan audit dan kajian ulang yang mendalam. Para tenaga medis tersebut menekankan bahwa struktur pembiayaan operasional fasilitas kesehatan bersifat multidimensi, yakni tidak hanya bergantung pada APBD, melainkan juga didukung oleh dana dari BPJS Kesehatan serta sumber pendapatan lainnya. Kondisi ini diperparah dengan adanya nakes yang telah berdedikasi selama belasan tahun namun kini menghadapi ketidakpastian masa depan, terutama dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Filep Wamafma menilai bahwa penghentian massal ini secara langsung mengancam keberlangsungan pelayanan dasar di tingkat puskesmas, yang merupakan garda terdepan sistem kesehatan nasional.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari berdalih bahwa langkah tersebut terpaksa diambil akibat adanya kontraksi atau pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Dalam kebijakan tertanggal 8 Januari 2026, ditegaskan bahwa masa berlaku SK tenaga honorer tahun 2025 telah berakhir dan tidak tersedia pos anggaran untuk tahun 2026, sehingga para nakes diminta berhenti bertugas sejak awal Januari. Namun, dalih efisiensi anggaran ini dianggap kurang mempertimbangkan aspek sosial dan hak dasar warga. Filep mengingatkan bahwa kebijakan lokal harus tetap berada dalam koridor sinkronisasi dengan program pembangunan kesehatan nasional. Ia menegaskan, “Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.”
Hingga saat ini, upaya klarifikasi yang diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Manokwari belum membuahkan respons, mencerminkan adanya hambatan komunikasi birokrasi yang perlu segera diurai. Komite III DPD RI berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat rapat koordinasi dengan memanggil Dinas Kesehatan tingkat kabupaten dan provinsi pada pekan mendatang. Agenda tersebut bertujuan untuk merumuskan solusi konkret, baik melalui skema prioritas rekrutmen PPPK maupun penyesuaian kebijakan daerah lainnya. Harapan besarnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari bersedia meninjau kembali kebijakan ini dengan kacamata yang lebih luas, mengintegrasikan aspek efisiensi anggaran dengan kewajiban negara dalam menjamin akses kesehatan yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.



