Jakarta,Beritakasuari.com –Â Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda finansial yang signifikan terhadap seorang pemengaruh media sosial sektor pasar modal beserta tiga entitas lainnya yang terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham. Langkah hukum yang diambil ini merupakan manifestasi dari komitmen otoritas dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan regulasi yang ketat guna menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia. Salah satu pihak yang menerima sanksi adalah individu berinisial BVN yang dijatuhi denda sebesar Rp5,35 miliar akibat tindakan manipulasi pasar melalui penyebaran informasi di platform digital sepanjang periode 2021 hingga 2022. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, BVN terbukti melakukan skema transaksi yang tidak wajar pada instrumen saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Pola pelanggaran yang ditemukan mencakup aktivitas pesanan beli dan jual menggunakan berbagai rekening efek berbeda untuk menciptakan harga semu yang tidak merepresentasikan kekuatan pasar yang sesungguhnya. Strategi ini secara sistematis mampu menggiring opini publik serta mempengaruhi keputusan investasi para pemodal melalui reaksi para pengikut di media sosial terhadap informasi yang disebarluaskan.
Selain penindakan terhadap oknum individu, lembaga pengawas juga menetapkan sanksi serupa atas kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk yang terjadi pada rentang Januari hingga April 2016. Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda administratif senilai Rp2,1 miliar setelah terbukti melakukan transaksi saham melalui tujuh belas nasabah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah guna menciptakan kesan aktivitas pasar yang menyesatkan. Di sisi lain, individu berinisial UPT dan MLN masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.800.000.000 atas keterlibatan mereka dalam skema pengiriman dana untuk manipulasi transaksi saham yang sama melalui dua belas nasabah berbeda. Seluruh pihak tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur mengenai larangan manipulasi pasar. Otoritas menegaskan bahwa tindakan tegas ini sangat krusial untuk memperkuat transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pasar modal nasional. Melalui pengawasan yang konsisten dan proporsional, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan yang lebih teratur, efisien, dan memiliki integritas tinggi serta mampu bersaing secara berkelanjutan di kancah global.



