28.5 C
Manokwari
Friday, February 6, 2026

Rekonstruksi Pembunuhan UDP Manokwari, 18 Adegan Diperagakan

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban berinisial UDP yang terjadi di Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, pada Desember 2025. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, dan turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat. “Kita sudah lakukan rekonstruksi pada Selasa 3 Februari 2026 dan juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka utama berinisial TW bersama dua tersangka lainnya, yakni SOM dan MLW. Adegan demi adegan dirancang untuk menggambarkan kronologi kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal pertemuan hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Sampai saat ini tersangkanya masih 3 orang. Tersangka utama TW. Dua rekannya hanya membantu,” ungkap Agung.

Melalui rekonstruksi ini, penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian. Menurut Agung, rekonstruksi menjadi sarana penting untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta lapangan. “Dari rekonstruksi itu bisa ada gambaran terlihat tindak pidana terjadi secara jelas dan peran masing-masing dari tersangka,” tambahnya.

Fakta baru juga terungkap dalam proses tersebut, yakni jumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara saat insiden berlangsung. Penyidik memastikan hanya terdapat empat orang di lokasi, terdiri dari korban dan ketiga tersangka. Tidak ditemukan kehadiran sosok wanita sebagaimana isu yang sebelumnya beredar di masyarakat. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat berkembang tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, pihak kepolisian telah memeriksa total tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian. “Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa. Lima dari pihak korban dan dua dari pihak pelaku,” jelas Kasat Reskrim. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Polresta Manokwari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan. Koordinasi intensif dengan kejaksaan terus dilakukan agar seluruh petunjuk dapat dipenuhi. “Kalau target kami secepatnya. Kalau dari petunjuk jaksa ada yang kurang dan perlu kita lengkapi, maka akan kita lengkapi,” pungkas Agung.

More articles

Latest article