Manokwari, Beritakasuari.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Orgenes Wonggor menyoroti belum selarasnya sejumlah kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belakangan dinilai menimbulkan dampak terhadap stabilitas birokrasi di Papua Barat. Ketidaksinkronan tersebut mencakup sektor strategis, mulai dari pengelolaan kepegawaian, kebijakan anggaran, hingga penataan kelembagaan pemerintahan daerah.
“DPRP Papua Barat mencermati serta menyadari adanya ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam bidang kepegawaian, pengelolaan anggaran, dan penataan kelembagaan,” ujar Orgenes Wonggor kepada wartawan di Manokwari, Selasa (27/1/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Owor ini menilai perbedaan interpretasi kebijakan antara pusat dan daerah berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemerintahan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengganggu kinerja birokrasi apabila tidak segera direspons melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih terstruktur.
“Perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara pusat dan daerah agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara kontekstual sesuai kebutuhan di Papua Barat,” katanya.
Owor juga menaruh perhatian pada penerapan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diberlakukan secara nasional. Ia menegaskan bahwa penyesuaian fiskal memang merupakan bagian dari kebijakan negara, namun implementasinya di daerah harus tetap menjamin keberlanjutan pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami DPRP Papua Barat memahami bahwa penyesuaian anggaran merupakan bagian dari kebijakan negara, namun tetap menekankan pentingnya memastikan bahwa efisiensi tersebut tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar dan aspirasi masyarakat Papua Barat,” bebernya.
Selain isu anggaran, dinamika penempatan aparatur sipil negara juga menjadi perhatian legislatif daerah. Owor meminta agar proses penataan birokrasi dilakukan secara objektif dan profesional, dengan mengedepankan prinsip sistem merit serta menghindari intervensi kepentingan di luar aspek administratif.
“Penempatan, mutasi, dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan pertimbangan non-administratif. Sistem merit yang konsisten akan mampu mengurangi friksi internal birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Owor mengingatkan bahwa jabatan sekretaris daerah merupakan posisi karier yang mekanisme evaluasinya melibatkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan profesionalisme birokrasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dengan birokrasi yang profesional, kebijakan yang sinkron, dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada rakyat Papua Barat, diharapkan daerah ini dapat terus melangkah maju dalam menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.



